NASIONAL

Anggota DPD-RI Habib Said Abdurahman Minta Tinjau Ulang Persyaratan Administrasi

Sebarkan Berita

Palangka Raya, Lensara.id – Anggota DPD RI, Habib Said Abdurahman meminta agar BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi per 1 Maret 2022 agar di tinjau ulang. Kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh, Senin (21/02/2022)

“Tidak ada korelasinya BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi dalam mengurus transaksi jual beli tanah atau pembuatan SIM, KTP dan lainnya. Pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi,” kata Habib Said Abdurahman.

Dijelaskannya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat maka setiap orang harus mendaftar BPJS dan dikenakan iuran. Hal ini sangat tidak logis karena ada sebagian orang tidak mendaftar kepesertaan BPJS.

“Sebagian orang ketika sakit membayar sendiri pelayanan jasa kesehatan yang dibutuhkannya. Selain itu banyak kelompok masyarakat yang berkeberatan karena sedang tidak mampu bayar BPJS akibat terkena PHK, usahanya bangkrut dan masalah lainnya,” paparnya.

Oleh karena itu, jika pemerintah memaksakan iuran BPJS bagi seluruh warga yang memerlukan SIM, STNK dan pengajuan lainnya, hal ini akan
menjadi preseden buruk bagi pemerintah.

“Program JKN jangan sampai
memaksa rakyat yang lagi dalam keadaan sulit. Kebijakan itu harus memudahkan urusan masyarakat bukan menjadi lebih rumit,” ucapnya saat sedang reses.

Di sisi lain dia menilai seharusnya optimalisasi BPJS Kesehatan dilakukan dengan meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya.


Sebarkan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *