DAERAHKOTAWARINGIN TIMUR

Desa Hanjalipan Tak Tersentuh Dan Minim Penerangan, Habib Abdurrahman Kaget

Sebarkan Berita

Kotawaringin Timur, Lensara.id –  Desa Hanjalipan Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur adalah gambaran salah satu wilayah tertinggal yang hampir tidak tersentuh oleh pembangunan. Padahal jarak dari desa Hanjalipan ke Kota Sampit tidak sampai setengah hari, beberapa banyak masyarakat mengeluhkan ketiadaan penerangan atau Perusahaan Listrik Negara belum melakukan pembangunan instalasi listrik di desa ini.

Menurut Kades Hanjalipan Sapransyah,” kami sudah mengajukan permohonan kepada pihak Kabupaten dan Provinsi untuk membijaki masalah keterisolasian dan keterbatasan sarana serta prasarana terutama masalah listrik”. Hal ini disampaikan saat senator Kalteng Habib Abdurrahman mengunjungi desa Hanjalipan.

Selain itu beberapa masyarakat menyayangkan tidak adanya perhatian dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Kemajuan desa Hanjalipan ini. Ustadz Lahmudin selaku tokoh desa juga menyayangkan hal tersebut,” jangankan DPRD Kabupaten , DPRD Propinsi Dapil 2 walaupun ada datang cuma menampung saja sampai sekarang belum ada kepastian terhadap masuknya aliran listrik ke desa kami ini “.

Menyaksikan dari dekat desa hanjalipan yang memang menyimpan banyak potensi Habib Said Abdurrahman sangat terkejut, ditambah desa sekitarnya sudah lebih dahulu dialiri listrik. Hal ini ditanggapi Abah Habib dengan serius. ” Saya terkejut campur miris melihat sarana dan prasarana yang harusnya sudah bisa dinikmati masyarakat ternyata sampai tahun 2022 belum terealisasi, artinya semboyan PLN tentang pelayanan bagi pelosok negeri patut dipertanyakan”.

Ditambahkan Abah Habib, “bahwa sangat disayangkan perwakilan rakyat tidak segera membantu apa yang menjadi beban masyarakat Hanjalipan, saya meminta kepada Bapak Bupati Kotim dan kepala PLN agar segeramenindaklanjuti keluhan masyarakat desa Hanjalipan ini”.

Senator Kalteng Habib Said Abdurrahman juga menyempatkan diri untuk membahas Pelaksanaan perpres 104 tentang dana desa terkait bantuan BLT yang 40% wajib dipenuhi desa jika tidak dana akan dikembalikan ke Kabupaten guna hal hal sehubungan Progran PEN.

 

 

 


Sebarkan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *