KALIMANTAN TENGAH

Empat Pilar mengembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat

Sebarkan Berita

Palangkaraya, www.Lensara.id,- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, dan pemerintah serta lembaga negara lainnya menjalankan kekuasaan atas nama dan mandat dari rakyat, Tegas Habib Said Abdurrahman pada sambutan pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 juni di Aula Safa Jalan George Obos Kota Palangkaraya. Adapun tema besarnya adalah Kedaulatan ditangan Rakyat, Pancasila, UUD 1945, NKRI & BHINEKA TUNGGAL IKA sebagai landasan Gerak. Peserta adalah Pemuda dan Mahasiswa dari berbagai Kabupaten yang melanjutkan studinya di Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah.

Habib Said Abdurrahman saat melaksanakan Sos MPR didampingi Sasongko selaku pembicara dan Pak Rudi mewakili kepala Kantor Perwakilan DPD RI Kalimantan Tengah.

Sebagai pembicara Sasongko Yuwono menuturkan bahwa, ” Sila ke-4 Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, juga menegaskan prinsip kedaulatan rakyat”. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan keputusan dalam negara harus berdasarkan musyawarah dan mufakat, serta memperhatikan kepentingan seluruh rakyat,tegas Sasongko yang juga selaku Alumni Lemhannas RI.

Ada yang menarik dari pertanyaan peserta tentang belum sepenuhnya 4 pilar dijalankan di Negeri tercinta ini seperti yang dilontarkan kawan kawan pemuda palangkaraya , ” mengapa masih saja ada pejabat yang kurang paham bahkan tidak mengerti tentang Makna Pancasila sebagai Ideologi NKRI . Contah banyak koruptor serta pelanggaran administrasi dalam pemerintahan”, ujar Aditya.

” Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat. UUD 1945 mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara, yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara”, jawab Sasongko. “Jika masih ada pelanggaran maka lebih kepada individunya dan diatur instrumen dalam memberikan sangsi, sedangkan MPR selaku lembaga negara berkewajiban merapikan pedoman bernegara dengan maksud agar perjuangan para pahlawan tidak menjadi sia sia”, pungkasnya kembali.

Prinsip NKRI menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan, yang berarti seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dan kedaulatan rakyat berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Habib Said Abdurrahman selaku anggota MPR RI menegaskan bahwa ,” Prinsip Bhinneka Tunggal Ika mengakui keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia. Kedaulatan rakyat harus dilaksanakan dengan menghormati dan menjunjung tinggi keberagaman ini, serta memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang latar belakangnya, memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kedaulatannya”. (545)

Habib Said Abdurrahman saat sesi diskusi di Aula Safa

Sebarkan Berita

13 komentar pada “Empat Pilar mengembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *