PALANGKA RAYA

Kapolresta Palangka Raya Tinjau Tugas Pam Pertandingan Liga 2 Kalteng Putra VS Persewar

Sebarkan Berita

www.lensara.id.polresta

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. meninjau pelaksanaan pengamanan (pam) yang dilakukan kesatuannya pada pertandingan sepakbola Liga 2 antara Kalteng Putra VS Persewar.

Peninjauan dilakukan Kapolresta pada lokasi berlangsung kegiatan di Stadion Tuah Pahoe, Jalan Tjilik Riwut Km. 1, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang turut didampingi oleh Wakapolresta bersama Kabagops dan para Perwira, Sabtu (23/9/2023) sore.

Meninjau berjalannya pam, Kombes Pol. Budi Santosa menjelaskan bahwa tugas tersebut dilaksanakan oleh puluhan personel gabungan Polresta Palangka Raya dan polsek jajaran serta turut dibantu juga dari Satuan Brimob Polda Kalteng.

“Sebanyak 64 orang personel gabungan Polresta Palangka Raya dan polsek jajaran dikerahkan untuk melaksanakan pam pertandingan sepakbola Liga 2 antara Kalteng Putra dan Persewar pada hari ini, beserta 5 anggota Satbrimob Polda Kalteng selaku Tim Escape,” ungkapnya.

Budi Santosa menerangkan, seluruh personel tersebut dibagi menjadi beberapa tugas sesuai dengan ploting pengamanan pertandingan pada area Stadion Tuah Pahoe, sebagaimana yang telah dikoordinasikan bersama pihak panitia penyelenggara.

“Seluruh personel akan diploting menjadi beberapa tugas, yakni tim steward, pengamanan seluruh pintu masuk depan bagian tengah, kanan dan kiri serta pintu masuk belakang bagian kanan dan kiri, kemudian pam walrolakir Satlantas hingga unsur pendukung pam,” terangnya.

“Termasuk juga akan didampingi oleh unsur pengawasan personel atau waspers dari Seksi Propam Polresta Palangka Raya, demi memastikan pelaksanaan pam dapat berjalan seusai dengan SOP Polri dan aturan yang berlaku,” lanjutnya.

“Seluruh ploting pam tersebut kita terapkan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, khususnya Zona Pengamanan Pasal 23 dan Pengaturan Penempatan Zona Pasal 24,” pungkasnya. (4n5)


Sebarkan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *