KALIMANTAN TENGAH

​Ketua KPPM Muhammad Ridho: Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Kotim Masuk Unsur Tipikor

Sebarkan Berita

WWW.LENSARA.ID, KOTAWARINGIN TIMUR

SAMPIT – Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) angkat bicara secara tegas menyikapi polemik penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini merupakan respons atas aksi protes petani dan video viral terkait penggerebekan gudang pupuk di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, pada Senin (26/1/2026).

​Ketua KPPM, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa carut-marut distribusi ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan sudah mengarah pada tindakan kriminal serius.

Bukan Kelalaian, Tapi Kejahatan Sistemik

​Muhammad Ridho menyoroti adanya dugaan penggunaan nama petani dalam data penerima pupuk subsidi, padahal fisik barangnya tidak pernah sampai ke tangan yang berhak. Menurutnya, praktik manipulasi data ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang nyata.

​”Jika nama petani dicatat sebagai penerima namun barangnya tidak pernah mereka terima, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Praktik seperti ini sudah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi karena merugikan petani dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ridho dalam keterangannya.

​Ia menilai insiden di Gudang Pupuk Desa Lampuyang serta peringatan dari Komisi II DPRD Kotim menjadi alarm keras bahwa tata kelola pupuk subsidi di daerah tersebut bermasalah secara sistemik.

Melanggar UU Tindak Pidana Korupsi

​KPPM memandang bahwa setiap bentuk manipulasi dalam program strategis nasional seperti pupuk subsidi adalah pengkhianatan terhadap petani kecil. Ridho menjelaskan bahwa dugaan praktik ini selaras dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

​”Jika pupuk subsidi dicairkan atas nama petani namun dirampas haknya, maka jelas ada pihak yang diuntungkan secara melawan hukum. Ini memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Desak Audit dan Transparansi Data

​Menyikapi situasi yang kian memanas, KPPM melayangkan dua tuntutan utama:

  1. Audit Menyeluruh: Mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap seluruh rantai distribusi, mulai dari pendataan hingga penyaluran di Kotawaringin Timur.
  2. Transparansi Publik: Meminta Pemerintah Daerah dan dinas terkait untuk membuka data penerima, kuota, dan realisasi penyaluran secara transparan guna mencegah kebocoran berulang.

​Ridho memastikan bahwa KPPM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti sebagai isu viral. Kami akan berdiri di garis terdepan membela petani dan mendorong proses hukum jika negara abai terhadap hak rakyat kecil,” pungkasnya.


Sebarkan Berita

17 komentar pada “​Ketua KPPM Muhammad Ridho: Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Kotim Masuk Unsur Tipikor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *