BOGOR, HUMAS MKRI – LENSARA. ID – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin, (06/02/2023). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Anwar dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur kewenangan dan kewajiban MK. Kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yaitu menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan kewajiban MK, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, MK juga berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada). Hal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyebutkan bahwa kewenanganan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada merupakan kewenangan MK. Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan ini menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari pemilu.
Dijelaskan oleh Anwar, kewenangan MK tersebut berbeda dengan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, yakni memutus perkra kasasi dan pengujian peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam sambutannya mengungkapkan memiliki pengalaman menjadi peserta Bimtek PHPU di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MKRI. “Yang harus diperhatikan oleh para peserta, dalam menyusun permohonan sengketa hasil pemilu berbeda dengan mengajukan gugatan pidana,” ujar Cucun.
Cucun berpesan kepada para peserta untuk selalu mengikuti setiap sesi dari kegiatan ini, karena akan sangat membantu ketika mengajukan permohonan di MK, baik sebagai pemohon atau pun pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilu.
Sementara Plt. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam laporan kegiatan mengatakan Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024 yang diikuti oleh PKB ini merupakan kegiatan perdana dari seluruh rangkaian kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU bagi 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh. Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari.
Konstelasi PHPU
Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi pemateri pada sesi pertama Bimtek PHPU Tahun 2024 bagi PKB. Dua hakim konstitusi ini menjelaskan seputar Hukum Acara PHPU baik dari sisi teoritis serta praktik di lapangan.
Daniel menjelaskan, objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Para pihak dalam PHPU adalah partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, perseorangan calon anggota legislatif dari partai yang sama yang telah mendapat persetujuan secara tertulis dari ketua dan sekretaris jenderal, partai politik lokal untuk pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), serta calon anggota legislatif DPRA dan DPRK dari satu partai lokal yang sama.
Pendaftaran permohonan PHPU diajukan ke MK paling lama 3 kali 24 jam sejak diumumkan penetapan suara hasil pemilu DPR dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu. Dalam sesi satu ini, Daniel fokus pada syarat-syarat pengajuan permohonan serta pihak terkait dalam perkara PHPU. Daniel menekankan, perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
Berikutnya, mengenai pihak terkait dalam perkara PHPU, Daniel mengatakan sama seperti pemohon, yakni partai politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD, perseorangan calon anggota legislatif dari partai yang sama yang telah mendapat persetujuan secara tertulis dari ketua dan sekretaris jenderal, partai politik lokal untuk pengisian DPRA dan DPRK, serta calon anggota legislatif DPRA dan DPRK dari satu partai lokal yang sama yang telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari ketua dan sekretaris jenderal partai lokal.
Pembicara berikutnya dalam sesi pertama Bimtek Perkara PHPU Tahun 2024 bagi PKB, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pihak terkait dalam perkara PHPU. “Perseorangan calon anggota legislatif juga dapat mengajukan sebagai pemohon atau pihak terkait, sepanjang mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai, atau sebutan lainnya,” ujar Suhartoyo.
Lebih jauh Suhartoyo mengungkapkan, peserta pemilu sebenarnya adalah partai politik, demikian pula dengan pemohon atau pun pihak terkait dalam perkara PHPU. “Namun ada pula partai politik malah menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh perseorangan caleg partainya sendiri. Aneh itu, namun terjadi,” kata Suhartoyo.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.