KALIMANTAN TENGAHPALANGKA RAYA

Koalisi Masyarakat Adat Ajukan Gugatan

Sebarkan Berita

Palangka Raya, Lensara.id Sebanyak 20 ormas dayak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat/ Ormas Dayak Kalimantan Tengah mendatangi Damang Jekan Raya untuk menyerahkan surat tuntutan, Selasa (15/02/2022).

Dalam surat tuntutannya koalisi masyarakat adat/ ormas dayak Kalteng yang diwakili oleh ketuanya Ducun A Umar menyampaikan bahwa surat tuntutan itu berkenaan agar dilaksanakannya sidang adat. Surat yang berisikan gugatan diserahkan dan di terima oleh Damang Jekan Raya, Drs Kardinal Tarung.
Damang Jekan Raya mengatakan menerima surat gugatan yang diserahkan kepadanya dan akan menyampaikannya. Koalisi masyarakat adat mengatakan bahwa tbbr setiap aksinya memberi pernyataan tidak berada di bawah MADN/ DAD melalui statment, video dan foto di media sosial.
Sedangkan keberadaan MADN/ DAD termuat dalam di Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor : 1 Tahun 2010 tentang perubahan Perda Prov Kalteng nomor : 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan Adat Dayak di Prov Kalteng.

Sebarkan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *