Pelestarian Cagar Budaya Tanggung Jawab Bersama
Palangka Raya, Lensara.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri kegiatan Sosialisasi Cagar Budaya Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya Wali Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah berupaya melakukan pentahapan dalam rangka pelestarian cagar budaya yaitu melewati tahap registrasi yang mencakup pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya, Kamis (24/6/21)
“Upaya dinamis pelestarian, perlindungan, penyelamatan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya perlu dilakukan untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya untuk mencegah serta menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran,” ungkapnya.
Fairid menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya bertanggung jawab terhadap pengawasan pelestarian pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan melestarikan cagar budaya.
Selanjutnya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya, Wali Kota mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, ahli waris pengelola cagar budaya dan kita semua agar selalu berpedoman pada undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, wajib melakukan pengamanan, pelestarian, penyelamatan, menjaga dan merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan dan kerusakan.
Hadir Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangkaraya, Ikhwanudin, Narasumber dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, Eka Hadiyanta.,MA, Serta Ahli Ahli Waris yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangkaraya.(Prokompky/Dmw)