Penyelesaian Perselisihan Secara Adat
Palangka Raya, Lensara .id – Perselisihan yang terjadi antar ormas dayak diselesaikan secara damai dalam sidang adat kedamangan. Dengan demikian kasus perselisihan antara TBBR (Tairu Borneo Bangkule Rajankng) dan Koalisi Ormas Dayak sudah selesai.
Sidang adat yang dilaksanakan di Kantor Kedamangan Kecamatan Jekan Raya yang difasilitasi oleh Damang Jekan Raya, Drs. Kardinal Tarung. Hadir dalam sidang adat perwakilan koalisi ormas dayak dan juga dari TBBR berjalan dengan tertib dan kekeluargaan.
Bahwa dalam penyelesaian perselisihan TBBR maupun Koalisi Ormas Dayak di Kalteng sama-sama menjunjung falsafah di mana bumi di pijak di situ langit di junjung, selain itu nantinya TBBR dan Koalisi Ormas Dayak akan bersama dalam mempertahankan adat di Kalimantan Tengah, Rabu (30/03/2022).
“Bahwa kedamangan Jekan Raya memfasilitasi pertemuan antara dua belah pihak yang tengah berselisih. Dan sebagai penengah dalam penyelesaian yang terjadi agar berjalan dengan aman dan tertib,” ucap Kardinal seusai acara.
Selanjutnya kesepakatan akan dikembalikan kepada yang berselisih dan pada dasarnya bahwa kedua belah pihak menerima apa saja yang dihasilkan dari pertemuan sidang tersebut, tambahnya.
Sementara itu Ketua Koalisi Ormas Dayak Kalimantan Tengah, Ducun H. Umar, SE mengatakan bahwa apa yang dilaksanakan pada hari ini untuk sama-sama menyepakati penyelesain perselisihan. Dan akan bersama-sama akan menjaga dan mempertahankan adat dayak Kalimantan Tengah.
“Tujuan dari sidang ini adalah bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar akan tetapi lebih kepada agar adanya kebersamaan dan saling menghormati antara satu dengan yang lainnya, karena pada dasarnya kita adalah masih saudara,” ungkapnya.
Demikian hal yang sama disampaikan oleh Ketua DPC TBBR Kota Palangka Raya, Ramang bahwa kita sesama dayak merupakan saudara dan akan bersama-sama dengan yang lainnya akan membela utus.