Satgas Covid Kecamatan Jekan Raya Peringatkan Pelaku Usaha Untuk Taat Edaran Walikota
Palangka Raya, Lensara.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jekan Raya melaksanakan kegiatan Patroli pengawasan dan penindakan Protokol Kesehatan di kawasan Kelurahan Menteng Palangka Raya.
Sasaran kali ini Cafe dan pusat keramaian yang berlokasi di seputaran jalan G Obos dan Jalan Tilung Palangka Raya yang dilaksanakan pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Babinsa Kelurahan Menteng Serka Eko Wijaya Anggota Koramil 01 Pahandut yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan, patroli dan mengawasan ini merupakan upaya untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 dengan PPKM Berskala Mikro.
“Dengan mengawasi pusat keramaian terutama cafe-cafe yang biasa menjadi tempat nongkrong anak-anak muda. Kita harapkan dapat meningkatkan disiplin terhadap protokol kesehatan,” katanya saat pelaksanaan patroli.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Serka Eko Wijaya bersama Tim juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengunjung dan pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 bahwa setiap pelaku usaha agar menutup tempat usahanya pukul 22.00 Wib.
Pada kesempatan yang sama, Lurah Menteng Rosalinda menuturkan, hingga saat ini masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya ditempat Cafe disekitar wilayahnya.
Untuk itu dirinya bersama Tim meminta kepada seluruh pengelola Cafe yang ada untuk bisa mentaati edaran yang telah dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Kita berharap agar Covid-19 ini dapat segera ditanggani. Sehingga masyarakat dapat kembali hidup dengan normal,” pungkas Rosalinda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kec. Jekan Raya, Lurah Menteng, BPBD, Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota PPKM Mikro Jl. Yogyakarta, Anggota PPKM Mikro Jalan Pramuka. (Pendim 1016/Plk/Dmw)