Satresnarkoba Ringkus Pria Paruh Baya Miliki Puluhan Paket Sabu
Palangka Raya, Lensara.id – Seorang Pria berusia paruh baya diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (22/5/2022) pagi.
“Penangkapan dilakukan kepada tersangka yang merupakan seorang pria berinisial S (52), dengan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, yang memiliki berat keseluruhan yakni 4,09 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Tersangka S pun diringkus petugas pada kawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dengan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami pun bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada kawasan tersebut saat pagi hari tadi, yakni sekitar pukul 07.00 WIB,” jelas Kompol Asep.
Setelah penangkapan tersebut, tersangka bersama barang bukti itu pun diamankan menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh para Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
“Apabila terbukti bersalah, Tersangka S pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep.