Sebuah Rumah Di Lalap Jago Merah
Palangka Raya, Lensara.id – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi dan Patmor Samapta mendatangi TKP kebakaran yang terjadi di bilangan Jalan Bukit Raya XIII Palangka Raya, Rabu (2/3/2022).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H,. melalui Kanit SPKT Ipda Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan 1 buah rumah semi permanen beratapkan seng milik korban berinisial S(80) yang terjadi sekitar Pukul 04.30 WIB.
Petugas gabungan Polresta Palangka Raya yang menerima laporan perihal kebakaran tersebut segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna membantu melakukan pemadaman serta melaksanakan olah TKP.
Yudi menjelaskan, dari keterangan awal yang dihimpun dilokasi kejadian, saksi berinisial R (27) terbangun dari tidur karena merasa kepanasan dan melihat dinding kamar gudang telah terbakar yang diduga berasal dari konsleting listrik sehingga menyebabkan percikan api dan menyebabkan kebakaran.
“Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa kebakaran tersebut, namun kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Yudi, selanjutnya Personel Inavis Satreskrim dan Patmor Samapta Polresta Palangka Raya melakukan pemasangan garis Polisi di TKP guna proses penyelidikan lebih lanjut.